You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rumah di Kampung Deret Tak Boleh Dijual Selama 10 tahun
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Rumah di Kampung Deret Tak Boleh Dijual Selama 10 tahun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk mencegah rumah-rumah di kampung deret dijual atau dikontrakan pemiliknya.

Hal ini untuk mencegah masyarakat yang inggin mencari keuntungan melalui program kampung deret. Mulai tahun depan sanksi ini akan kita cantumkan dalam bentuk Perpu yaitu tentang By Name, By Adress

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Yonathan Pasodung, mengatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan beberapa rincian aturan yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Gubernur DKI Jakarta. Salah satu poin terpentingnya adalah rumah yang diberikan bantuan program kampung deret tidak boleh dijual selama 10 tahun.

“Hal ini untuk mencegah masyarakat yang ingin mencari keuntungan melalui program kampung deret. Mulai tahun depan, aturan ini akan kita cantumkan dalam bentuk Perpu yaitu tentang by name, by address,” ujarnya, Kamis (27/11).

Proyek Kampung Deret di Jakut Ditangguhkan

Aturan ini perlu diterapkan karena sebelumya ada beberapa rumah di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, yang sudah diperbaiki dan memiliki nilai ekonomis tinggi langsung ingin dijual oleh pemiliknya.

“Masyarakat jangan begitu sudah diberi bantuan dan harga rumah sudah lebih mahal langsung ingin menjual, kita tidak mau seperti itu. Makanya, kita mau terapkan aturan selama 10 tahun rumah yang diberi bantuan tidak boleh dijual," ungkapnya.

Dikatakan Yonathan, rentang waktu tersebut dinilai sudah cukup. Namun jika sang pemilik rumah sudah mampu membeli rumah yang lebih layak setelah batas waktu berakhir, maka rumah tersebut dapat dijual.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6200 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1356 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing